DIBALIK LAYAR - Pinjaman online (Pinjol) yang marak akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat, peminjaman yang dipermudah menjadi alasan banyak orang menggunakan jasa ini.
Apakah lembaga penyedia jasa Pinjaman Online tersebut terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Maaf blog ini tidak dibuat oleh jokkajo.com untuk bertele-tele dan memperpanjang mukadimmah
Berikut cara untuk mengetahui apakah Jasa Pinjol tersebut legal atau tidak
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Kamu juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
- Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157