Konten Blog Ini Bebas Hak Cipta --- Presented By www.jokkajo.com
Ayo Baca Artikel Menarik Di JokkaJo.Com Klik Disini Subscribe

Cara Mengecek Pinjol Legal Yang Terdaftar OJK


DIBALIK LAYAR - Pinjaman online (Pinjol) yang marak akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat, peminjaman yang dipermudah menjadi alasan banyak orang menggunakan jasa ini.

Apakah lembaga penyedia jasa Pinjaman Online tersebut terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Maaf blog ini tidak dibuat oleh jokkajo.com untuk bertele-tele dan memperpanjang mukadimmah

Berikut cara untuk mengetahui apakah Jasa Pinjol tersebut legal atau tidak


1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:


2. WhatsApp OJK

Kamu juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
  • Misalnya "pinjol.com"
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157
Baca juga :
"Sebaik-baik Manusia Adalah Yang Bermanfaat Untuk Manusia Lainnya" -Muhammad SAW-

Post a Comment

Tinggalkan Komentar Disini, Agar Tetap Diingat
© DIBALIK LAYAR. All rights reserved. This Site Developed by Jokka J